MESUJI (Lampungpro.co): Satuan Narkoba Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kecamatan Tanjung Raya. Pelaku yang diamankan berinisial IL (32) warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, di Jalan Poros Desa Mukti Jaya Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (17/3/2021) malam pukul 20.00 WIB
Kepada Lampungpro.co, Kasat Narkoba Iptu Iwan, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan anggota langsung mengenar orang dicurigai dan memberhentikannya, lalu menggeledah pelaku. "Saat kami lakukan penggeledahan, didapat dua plastik klip, satu plastik berisi ekstasi berjumlah 10 butir berwarna merah berlogo PP dengan berat bruto 4,22 gram. Kemudian, satu klip lagi berisi diduga sabu seberat bruto 0,28 gram," kata Iptu Iwan, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim.
Narkotika tersebut ditemukan di genggaman tangan pelaku saat mengendarai sepeda motor. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Mesuji dan mengamankan barang bukti sabu 0,28 gram, ekstasi 4,22 gram, handpone, dan sepeda motor Yamaha. (ROSARIO./PRO1).
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
2470
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia