Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Satu Pelaku Penembak Polisi di Lampung Hingga Meninggal Turut Terlibat Bobol Dealer Motor di Tanjung Bintang
Lampungpro.co, 15-May-2026

Febri 13105

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Satu pelaku maling motor yang menembak anggota polisi bernama Bripka Anumerta Arya Supena, tercatat memiliki rekam jejak spesialis Curanmor hingga membobol dealer sepeda motor di Tanjung Bintang, Lampung Selatan dan Metro.

Ada pun pelaku tersebut yakni Hamli asal Lampung Timur, yang dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan. Sementara satu pelaku lainnya yakni Bahroni asal Teluk Pandan, Pesawaran, meninggal dunia usai terlibat baku tembak dengan polisi saat dilakukan penangkapan.

Kapolda Lampung, Irjen Helfy Assegaf mengatakan, kedua pelaku ini memiliki laporan yang cukup banyak. Motor yang digunakan saat kejadian di Yussy Akmal, Bandar Lampung, merupakan hasil pencurian.

"Jadi mereka ini sudah memiliki laporan polisi (LP) yang cukup banyak. Mereka selama ini sudah menjadi incaran, dan kami banyak menemukan CCTV-nya," kata Irjen Helfy Assegaf saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan menjelaskan, pelaku Hamli ini ada laporan sebagai buronan atau DPO kasus pencurian pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

"Dia juga spesialis bobol dealer, sudah dua kali beraksi di Metro dan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Untuk di Metro ada tujuh unit motor setelah membobol di dealer, mereka ambil lima motor Honda CRF dan sisanya Honda Beat," jelas Kombes Indra Hermawan.

Mereka juga masuk ke dalam dealer sepeda motor Honda di Tanjung Bintang, dan membawa kabur empat unit motor yakni dua Honda CRF, satu Honda ADV, dan satu Honda PCX, yang terjadi pada 23 April 2026 lalu.

Lalu mereka juga masuk dalam residivis kasus pencurian kekerasan (Curas) Ponsel dan gembos ban. Motor yang digunakan saat beraksi di Yussy Akmal, Bandar Lampung, merupakan hasil pidana di wilayah Natar, Lampung Selatan pada Februari 2026. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved