JAKARTA (Lampungpro.com): Satu per satu pengacara tim yang awalnya membela Setya Novanto kini hengkang. Mereka adalah tim yang dikepalai Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi yang kini tak lagi menjadi kuasa hukum Ketua DPR itu.
Fredrich yang memiliki Yunadi & Associates itu awalnya menjadi pengacara Novanto ketika mulai berurusan dengan KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Hampir di setiap urusan berkaitan dengan Novanto, Fredrich selalu muncul.
Saat Novanto disinggung melalui meme, Fredrich tampak di kantor polisi dan berujung pada pelaporan akun-akun di media sosial. Bahkan ketika Novanto mengalami kecelakaan dan masuk rumah sakit, Fredrich selalu menjadi garda terdepan menjelaskan kondisi kliennya itu.
Kini, dilansir Detik.com, Fredrich mundur. Dia tak lagi membela Novanto berkaitan dengan KPK, tapi urusan di luar itu dia mengaku masih mendapatkan kuasa. "Jadi, saya bilang gimana, ya udah kalau begitu kita mundur, gitu aja," kata Fredrich, Jumat (8/12/2017).
Fredrich sedikit bercerita terkait dengan mundurnya Otto dan dia dari tim kuasa hukum Novanto. Menurutnya, ada tim kuasa hukum lain yang masuk dan mereka memutuskan mundur. "Sekarang yang masuk kan jadi kuasa hukum kan selain saya kan Pak Otto, saya yang ngajak, tahu-tahu sekarang kan masuk Maqdir. Kemarin kita bicara sama Pak SN (Setya Novanto) dengan adanya Maqdir. Kita memberitahukan, 'Pak satu kapal kan nggak boleh 2 kapten, kalau 2 kapten, yang satu maunya kanan, yang satu maunya kiri, kapalnya tenggelam,' kan gitu kan," ucap Fredrich.
Sedangkan, Otto yang mengepalai Law Offices Otto Hasibuan & Assoclates menyampaikan keputusannya untuk mundur dari tim kuasa hukum Novanto adalah terkait tidak ada kata sepakat antara dirinya dengan Novanto soal penanganan kasus yang membelit Novanto.
"Dalam perjalanannya, di antara kami dengan Setya Novanto, saya melihat belum ada kesepakatan ya. Tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan satu perkara. Sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas tentang suatu perkara, tata caranya, maka itu dapat menjadi kerugian bagi dia dan saya," imbuh Otto.
Padahal, minggu depan tepatnya Kamis (13/12/2017), Novanto akan menghadapi sidang pokok perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, praperadilan Novanto juga masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kini, tim kuasa hukum yang mendapatkan kuasa Novanto yaitu Maqdir Ismail. Dia mengaku bersama dengan Firman Wijaya siap menghadapi KPK dalam persidangan. "Iya ada Pak Firman dan Pak Fahmi, pokoknya kami ada 1 tim. Ya kita dengar dululah surat dakwaannya seperti apa. Nanti eksepsi kita sampaikan berikutnya. Nggak ada masalah. Mudah-mudahan, doain aja nggak ada masalah," imbuh Maqdir. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2440
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia