a. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
b. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
Terkait tatib tersebut pemprov akan mengumumkan tatib pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan SKD (seleksi kompetensi dasar). Pelaksanaan SKD akan dilaksanakan serentak tanggal 26 Oktober 2018 di tiga zona seluruh Provinsi Lampung. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Masih ada yang berdesakan di angkot yang jumlahnya makin...
551
Bandar Lampung
378
Bandar Lampung
716
KOPI PAHIT
807
315
23-Apr-2026
321
23-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia