BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung, melaporkan akun media sosial TikTok @Jas_Hendryawan ke Mapolda Lampung, Senin (8/8/2022). Akun itu dilaporkan, karena menyebarkan video hoaks.
Wakil Ketua Bidang Keagamaan DPD PDIP Lampung, M. Habib Purnomo mengatakan, pihaknya melaporkan akun tersebut, karena mengandung fitnah dan ujaran kebencian berupa Pancasila Penghianatan Soekarno. Kunjungannya ke Polda Lampung, sebagai bentuk pengaduan, karena lokasi sebenarnya ada di Jawa Barat.
"Dari video, isi konten itu memuat Bung Karno sebagai penghianat, lalu membandingkan khilafah dengan Pancasila. Kami tidak terima, karena ini membelokkan sejarah bangsa dan pernyataannya tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata M. Habib Purnomo.
Pengunggah video bisa dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE), karena menyebarkan isu hoaks tersebut melalui media sosial. Habib menilai, unggahannya bisa membuat kegaduhan dan keonaran di tengah masyarakat.
"Kami minta Polda Lampung segera merespon pengaduan ini, meneruskannya ke Polda Jawa Barat. Hal itu agar segera menangkap kedua orang tersebut, baik penceramah maupun yang menyebarkan konten," ujar Habib.
Ada pun barang bukti di dalam pengaduan yang diajukan DPD PDIP Lampung ke Polda Lampung, berupa flashdisk berisikan video ceramah Ahmad Zainuddin beserta akun yang menyebarkan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3981
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia