Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sebulan, Jutaan Rokok Illegal Senilai Rp1,48 Miliar Disita Bea Cukai Bandar Lampung
Lampungpro.co, 13-Sep-2021

Febri 684

Share

Petugas Bea Cukai Bandar Lampung Saat Mengamankan Jutaan Rokok Illegal | Lampungpro.co/DOK Bea Cukai

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung, mengagalkan dua juta batang rokok illegal tanpa cukai siap edar. Jutaan rokok illegal tanpa cukai ini, merupakan hasil tangkapan selama Agustus 2021 di wilayah Lampung.

Dalam data yang diterima Lampungpro.co, total ada 2.210.200 batang rokok tanpa cukai. Atas penindakan ini, Bea Cukai Bandar Lampung berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,48 Miliar.

Penindakan tersebut merupakan temuan KPPBC Bandar Lampung dan sinergitas dari berbagai pihak diantaranya Bea Cukai Lampung dengan Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera bagian Barat. Mereka berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut 1.645.000 batang rokok illegal di Lampung Selatan, dengan potensi kerugian lebih dari Rp1,1 miliar.

Kemudian Bea Cukai dengan Polresta Bandar Lampung pada penggerebekan wilayah Polsek Tanjung Senang. Saat itu, Polresta Bandar Lampung menyerahkan 52.400 batang rokok illegal di Halaman Molresta Bandar Lampung, dengan potensi kerugian mencapai Rp33,58 juta.

Lalu KPPBC Bandar Lampung mengamankan 35.600 batang rokok illegal dengan modus diangkut menggunakan bus, dengan potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp36,13 juta. Terakhir, KPPBC Bandar Lampung mengamankan 476.000 batang rokok illegal, yang dikirim melalui ekspedisi barang kiriman antar kota, dengan potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp486 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari mengatakan, dalam menuntas peredaran rokok illegal tanpa cukai ini, pihaknya akan terus melakukan penindakan. Selain itu, pihaknya juga akan tetap melakukan sosialisasi terkait rokok illegal tersebut.

Bea Cukai Bandar Lampung menghimbau kepada masyarakat, apabila mendapati rokok dengan ciri-ciri rokok illegal, dapat melaporkannya melalui Whatsapp 082183089999. "Kegiatan ini diharapkan dapat memutus peredaran rokok illegal di Lampung, yang merupakan salah satu pintu gerbang peredaran logistik di Pulau Sumatera," ujar Esti Wiyandari. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved