Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sebulan Kampanye Pemilu, Bawaslu Lampung Temukan 16 Pelanggaran Pidana Hingga Netralitas ASN
Lampungpro.co, 07-Jan-2024

Febri 3992

Share

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri | Lampungpro.co/Dok Bawaslu

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat, ada 2.139 kali kampanye yang dilakukan para peserta Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 hingga 3 Januari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, dari jumlah tersebut, pihaknya menemukan ada 16 kali temuan atau laporan pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024.

"Ada pun 16 temuan atau laporan pelanggaran itu tersebar di tujuh kabupaten/kota yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Timur, Pesisir Barat, dan Mesuji, kata Tamri dalam keterangannya, Minggu (7/1/2024).

Sementara rincian temuan atau laporan pelanggarannya meliputi empat pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), 11 dugaan pelanggaran pidana pemilu, satu pelanggaran pelibatan anggota aparatur desa atau BPD sekaligus tindak pidana pemilu, dan satu dugaan pelanggaran hukum lainnya berupa undang-undang desa.

"Sementara untuk kegiatan kampanye sendiri, terdiri dari kampanye pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta calon anggota DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, ujar Tamri.

Untuk kampanye pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden ada 62 kali, kampanye pemilu calon anggota DPR RI, DPRD provinsi/kabupaten/kota 2.063 kali, serta DPD 14 kali kegiatan.

Berikut rincian temuan atau laporan pelanggaran Pemilu 2024 sesuai rekapitulasi hasil pengawasan Bawaslu Lampung periode 28 November 20 Desember 2023 :

1. Bandar Lampung

1 2 3 4 5

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

591


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved