Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sebulan Kampanye Pemilu, Bawaslu Lampung Temukan 16 Pelanggaran Pidana Hingga Netralitas ASN
Lampungpro.co, 07-Jan-2024

Febri 3985

Share

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri | Lampungpro.co/Dok Bawaslu

Temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/08.04/XII/2023 tindak pidana Pemilu terkait perbuatan memberikan atau membagi-bagikan uang Rp50 ribu pada kampanye calon anggota DPR RI dari PAN di Desa Kecapi, Kalianda.

Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/08.04/XII/2023 tindak pidana Pemilu terkait perbuatan memberikan atau membagi-bagikan uang Rp50 ribu pada kampanye calon anggota DPRD Lampung dari PAN di Desa Banjarmasin, Penengahan.

Temuan Nomor 003/Reg/TM/PL/Kab/08.04/XII/2023 tindak pidana Pemilu terkait perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu pada 22 Desember 2023 yang diunggah dalam akun media sosial TikTok milik calon anggota DPRD Lampung Selatan Dapil VI Rusdianti dari PAN di Merbau Mataram dengan judul Jumat berkah membagikan beras dan minyak goreng berstiker Caleg.

3. Pesawaran 

Temuan Nomor 001/TM/Reg/PL/ Kab/08.11/XII/2023 tertanggal 19 Desember 2023 dugaan lelanggaran tindak pidana Pemilu karena melibatkan anak-anak dalam kampanye Caleg DPRD Lampung dari PAN.

4. Lampung Timur

Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/08.06/XII/2023 tertanggal 14 Desember 2023 dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu terkait pembagian uang Rp50 ribu dalam kampanye Caleg dari PAN di Kecamatan Pekalongan.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved