Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sebut 'Kampus Bobrok', Dua Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Metro Dikriminalisasi Usai Kritik Fasilitas Kampus
Lampungpro.co, 15-Nov-2024

Amiruddin Sormin 152

Share

Gedung Kampus UM Metro. DOK. UM METRO

METRO (Lampungpro.co): Kampus Universitas Muhammadiyah (UM) Metr melakukan kriminalisasi terhadap dua mahasiswa anggota Senat Fakultas Hukum (FH). Kedua mahasiswa itu dilaporkan oleh Dekan Fakultas Hukum UM Metro atas sangkaan pencemaran nama baik UU ITE dan KUHP.

Kasus ini bermula dari acara penerimaan mahasiswa baru pada 29 Agustus 2024 lalu. Di hari terakhir Masa Ta'aruf Mahasiswa (Mastama), Senat Mahasiswa FH membentangkan tulisan. Isinya mengkritik kondisi kampus. Tulisan itu berisi kata-kata "Welcome Mahasiswa Baru di Kampus Bobrok".

Menurut para mahasiswa, kritik itu dilayangkan karena kondisi bangunan yang buruk seperti rusaknya toilet, AC dan kipas angin. Kerusakan juga terjadi di beberapa bagian bagunan gedung.

Aksi kritik mahasiswa ini direspons negatif oleh pihak Dekanat dengan membekukan Senat Mahasiswa FH UM Metro. Pembekuan ini tertuang dalam surat keputusan dekan nomor 204/II.3.AU/F/SK-SENAT/FH/UMM/2024 tentang pembekuan pengurus senat mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Metro.

Sempat terjadi audiensi antara pihak mahasiswa dan dekanat. Saat itu mahasiswa menyampaikan bahwa aksi mereka adalah bentuk kritik.

Setelah audiensi tidak ada perubahan sikap dari pihak Dekanat. Pada 30 September 2024, mahasiswa kembali menggelar demonstrasi menuntut perbaikan sarana dan prasarana kampus.

Keesokan harinya, Dekan FH UM Metro Edi Ribut Harwanto yang lama menjadi jurnalis itu, malah melaporkan dua mahasiswanya ke Polres Metro atas tuduhan pencemaran nama baik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam tindakan dekanat FH UM Metro yang melaporkan dua mahasiswa ke polisi.

Sebgaimana dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (15/11/2024), Staf LBH Bandar Lampung M. Arief Ridho Tawakal menganggap itu adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi yang dilakukan mahasiswa UM Metro dan juga bentuk kriminalisasi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4059


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved