BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim
Penyidik Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oknum guru juga ketua yayasan terhadap muridnya yang masih sekolah dasar (SD).
Tersangka FZ dilimpahkan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada Senin (11/11/2024), untuk mempercepat proses perkara.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati mengatakan, tersangka Fadlurahman Zikri (27), warga Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung. Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.
"Dalam proses penyidikan, kami menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," kata AKP Agustina Nilawati.
Peristiwa keji ini sendiri pertama kali terjadi pada Jumat (20/9/2024), di dalam sebuah mobil (saat perjalanan) di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.
Hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempat ia mengajar.
Melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi akhirnya polisi menetapkan Fadlurahman Zikri (27) sebagai tersangka. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4032
Bandar Lampung
2043
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia