Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Segera Disidang, Oknum Guru Tersangka Asusila Murid SD di Bandar Lampung Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan
Lampungpro.co, 11-Nov-2024

Febri 119

Share

Tersangka Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim
Penyidik Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oknum guru juga ketua yayasan terhadap muridnya yang masih sekolah dasar (SD).

Tersangka FZ dilimpahkan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada Senin (11/11/2024), untuk mempercepat proses perkara.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati mengatakan, tersangka Fadlurahman Zikri (27), warga Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung. Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.

"Dalam proses penyidikan, kami menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," kata AKP Agustina Nilawati.

Peristiwa keji ini sendiri pertama kali terjadi pada Jumat (20/9/2024), di dalam sebuah mobil (saat perjalanan) di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.

Hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempat ia mengajar.

Melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi akhirnya polisi menetapkan Fadlurahman Zikri (27) sebagai tersangka. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4032


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved