KOTABUMI (Lampungpro.co): Tiga pria asal Kotabumi Udik dan Mulang Maya, Lampung Utara, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara, Selasa (24/5/2022). Ada pun ketiganya inisial RS (29), NT (45), dan DW (38).
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Made Indra mengatakan, ketiganya ditangkap atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lampung Utara. Penangkapan ketiganya, berdasarkan informasi masyarakat.
"Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Selanjutnya pertama ditangkap pelaku RS di kontrakannya di Jalan Serma Peturun, Gang Ampera," kata AKP Made Indra dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).
Dari penangkapan RS, didapati barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi sabu seberat 1.34 Gram. Lalu satu unit timbangan digital, satu dompet kecil, gunting, dan beberapa barang lainnya.
"Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap RS, selanjutnya tim menangkap dua pelaku lainnya NT (45) bersama DW (38). Dari tangan mereka, disita barang bukti 18 plastik klip bening berisi sabu seberat 3,29 Gram," ujar Made Indra.
Diamankan juga satu unit Ponsel, dompet merah, dan satu jaket kulit. Kini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
416
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia