�
LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Sehari, �Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil menangkap tujuh tersangka narkoba dengan empat laporan, Rabu (23/8/2017). Dari ketujuh tersangka, tiga di antaranya dalam kasus pemilikan ekstasi, dua tersangka pengedar sabu-sabu, serta tiga pengguna narkoba.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami menjelaskan dari tujuh tersangka adalah, RA (19), HD (21), RT(22), IH(35), EI (41), MS (40), serta SH (47). Tersangka kepemilikan ekstasi ditangkap di Jalur Dua Kebon IV, sedangkan tersangka lainnya ditangkap di kediamannya masing-masing.
Dia juga menjelaskan untuk bandar sabu-sabu, yaitu IH, warga Jalan Sumberjaya, LK II, Dusun Tanjungtebat, Kecamatan Bukitkemuning dengan barang bukti dua paket sabu, satu plastik klip bekas sabu dan satu buah bong. Selain itu, juga disita dua buah pirex, enam korek api gas, lima kota cattonbut, dua jarum suntik, satu buah centong, dan satu kotak rokok Sampoerna.
Di lokasi penangkapan di kawasan Bukitkemunging, juga berhasil ditangkap dua tersangka lainnya, MS, oknum PNS yang juga warga Jalan Puskesmas Kotabumi II, Kotaalam dan SH (47), warga Tebingkimpul, Bukitkemuning.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4143
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia