Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sejumlah Organisasi Profesi Wartawan di Lampung Kecam Pernyataan Kapolres Way Kanan
Lampungpro.co, 28-Aug-2017

Lukman Hakim 1599

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sejumlah organisasi profesi wartawan di Lampung mengecam pernyataan Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan terhadap dua jurnalis (Radar TV dan tabikpun.com) yang dianggap melecehkan profesi wartawan. Di lain pihak, Kapolda Lampung Irjend Sudjarno meminta maaf atas pernyataan Kapolres Way Kanan yang dianggap tidak pantas dan melecehkan profesi wartawan.

Dalam pernyataan sikap bersama organisasi profesi wartawan, IJTI Lampung, AJI Bandar Lampung, PWI Lampung, PFI lampung, LBH Pers Lampung meminta Kapolda mencopot jabatan AKBP Budi Asrul Kurniawan sebagai Kapolres Way Kanan. Selain itu, mendesak Kapolda Lampung untuk memberi sanksi etik dan memproses hukum kepada kapolres yang dianggap telah melanggar UU Pers No. 40/1999.

BACA JUGA: Konflik Kapolres Way Kanan-Wartawan, Kapolda Lampung Minta Maaf

Kemudian, pada poin ketiga pernyataan sikap itu disebutkan mengecam keras tindakan Kapolres Way Kanan yang melarang jurnalis untuk meliput peristiwa chaos antarwarga di Negeribaru. Pernytaan Kapolres merupakan bentuk kekerasan verbal dan menghina serta merendahkan profesi jurnalis. Selain itu, organisasi profesi wartawan juga meminta Kapolda Lampung dan jajarannya  untuk menghentikan sikap arogan dan abentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap profesi wartawan.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjend Sudjarno menegaskan agar Kapolres Way Kanan dapat mengklarifikasi ucapannya soal dugaan menjelekan profesi wartawan dengan kata-kata yang tidak pantas didengar masyarakat luas. Hal itu dikatakan Sudjarno saat kunjungan ke Mapolres Lampung Timur, Senin (28/8/2017).

Menurut Kapolda, dia meyakini apa yang telah disampaikan Kapolres Way Kanan tidak ada unsur kesengajaan. Yang bersangkutan tidak ada niatan menjelekan profesi wartawan. Namun, apa pun alasannya Kapolres Way Kanan harus meminta maaf secara umum, baik untuk kalangan profesi wartawan maupun untuk masyarakat luas di Provinsi Lampung. Hari ini, Kapolres Way Kanan diminta langsung menghadap ke Polda Lampung, untuk menghadap Kabid Propam guna menceritakan kejadian yang sebenarnya. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved