Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sekali Ciduk, Polres Tanggamus Ungkap Curanmor, Pembalakan Liar, dan Narkoba
Lampungpro.co, 10-Nov-2019

Amiruddin Sormin 1467

Share

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Zamora (tengah) bersama barang bukti, di Mapolsek, Minggu (10/11/2019). LAMPUNGPRO.CO

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus mengungkap jaringan narkoba, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pembalakan liar dan menangkap tiga tersangkanya. Ketiganya yakni MA (35) warga Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo, Wah (30) warga Dusun Sidorejo Pekon Kampung Cina Kecamatan Sumberejo, dan AKU alias Ohok (25) warga Pekon Kemuning, Pulau Panggung, Tanggamus.

Pengungkapan tiga kejahatan ini berawal dari penangkapan penyalahguna narkoba di Jalan Raya Tekad Kecamatan Pulau Panggung. Dari hasil pengembangannya di rumah tersangka, petugas berhasil menyita kunci letter T dan replika senjata pistol FN berbahan viber tanpa peluru. Polsek Pulau Panggung terus mendalami keterkaitan curanmor dan pembalakan liar (illeggal logging) yang diakui seorang tersangka. 

"Tiga tersangka ini diduga merupakan jaringan pembalakan liar kayu sonokeling dan curanmor yang hasilnya nanti digunakan untuk membeli sabu," ungkap Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, di Mapolsek Pulau Panggung, Minggu (10/11/2019).

Walaupun pihaknya belum dapat membuktikan, berdasarkan pengakuan seorang tersangka pemilik kunci T dan sejata replika, dia berencana melakukan curanmor di wilayah Lampung Barat. Kemudian replika pistol FN digunakan untuk menakut-nakuti warga saat pembalakan liar di Tanggamus. "Dapat kami tarik garis lurus, tersangka pemilik replika senjata tersebut mengarah kepada seorang DPO pengatur pembalakan liar yang diduga juga pengedar sabu berinisial C warga Pringsewu," kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan bersama Satresnarkoba Polres Tanggamus, berhasil menangkap MA warga Pekon Sidorejo, Sumberejo, Tanggamus di Jalan Raya Pekon Tekad, Pulau Panggung pada Jumat (8/10/2019) pukul 13.30 Wib dengan barang bukti satu klip berisi sabu. Berdasarkan keterangan MA, ini merupakan pesanan rekannya di Pekon Kampung Cina Kecamatan Sumberejo, Tanggamus kemudian menangkap Wah dan Ohok. "Dari rumah Wah, ditemukan barang bukti alat hisap sabu atau bong," jelasnya.

Petugas kembali bergerak ke rumah Ohok yang berada di Pekon Kemuning, Pulau Panggung. Saat penggeledahan di kamar rumahnya disaksikan istrinya, petugas menemukan barang bukti satu plastik klip bekas pakai ukuran besar, satu plastik klip bekas pakai kecil, dan saru kunci leter T, serta satu senjata replika berbentuk pistol FN tanpa peluru. "Dari temuan tersebut, tersangka Ohok mengaku bahwa kunci T rencananya akan dipakai mencuri kendaraan di Lampung Barat dan senjata replika duga untuk memuluskan aksi pembalakan liar," kata dia.

Belum selesai dengan itu, berdasarkan keterangan Ohok petugas gabungan kemudian melakukan pengembangan atas satu buah plastik klip ukuran besar yang mulanya berisikan narkotika jenis sabu yang diperoleh C dan Sabtu (9/11/2019) pukul 01.00 Wib bergerak ke Pringsewu. "Pengembangan ke rumah C di Pringsewu. Terduga C juga diduga merupakan pengatur utama pembalakan liar di Tanggamus juga diduga sebagai penyediasabu itu tidak berada di rumah diduga melarikan diri," ucapnya.

Lantas, pada Sabtu (9/11/2019) pukul 02.00 WIB, kembali bergerak ke Tanggamus dan mengamankan dua pria lain di Talang Padang. "Untuk dua pelaku tersebut, penanganan dan keterangannya oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus," kata dia. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

274


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved