Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sekat Pintu Masuk, Polresta Bandar Lampung Terjunkan 50 Personil
Lampungpro.co, 17-Apr-2021

Febri 1408

Share

Penyekatan Pintu Masuk Bandar Lampung | Lampungpro.co/SANDY

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polresta Bandar Lampung bakal menerjunkan 50 personilnya, untuk membantu penyekatan di lima titik pintu masuk Kota Bandar Lampung. Ada pun penyekatan tersebut dilakukan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 bagi tiap orang yang masuk Bandar Lampung.

Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Hakim Rambe mengatakan, personil Polresta Bandar Lampung yang diterjunkan nantinya turut ikut serta dalam penyekatan tiap posko. Ada pun 50 personil yang diterjunkan ini, nantinya terbagi dalam lima posko.

"Operasionalnya mulai dari pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB, untuk jadwal tiap sift itu mereka ada Tim Satgas Covid-19 yang mengatur. Para personil yang diperbantukan ini, merupakan anggota yang biasa patroli malam untuk memberikan rasa aman di tengah masyarakat," kata Kompol Hakim Rambe dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2021).

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menyekat lima titik masuk ke Kota Bandar Lampung, mulai hari ini Rabu (14/4/2021). Di setiap titik ditempatkan pos komando (posko) yang bertugas melakukan razia dan penegakan protokol kesehatan bagi setiap orang yang memasuki wilayah Kota Bandar Lampung.

Sebelumnya ada lima titik penyekatan pintu masuk Bandar Lampung diantaranya di Posko Panjang Lapangan Baruna, Posko Kemiling di Perumahan Bukit Kemiling Perma, Posko Rajabasa di Gapura Selamat Datang, Posko Sukarame di depan Polsek Sukarame, dan Posko Lematang Jalan Ir. Sutami. Posko ini mulai beroperasi pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.

Setiap posko dijaga dua shif yakni pukul 08.00-16.00 dan 16.00-24.00 WIB. Posko dijaga 20-22 personil yang terdiri dari TNI AD (Kodim 0410), Marinir, Polresta Bandar Lampung, Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.

Informasi itu juga menyebutkan kepada warga dari luar Provinsi Lampung yang akan memasuki Bandar Lampung wajib menunjukkan buktik hasil negatif swab PCR atau hasil negatif rapid antigen 3x24 jam dari waktu keberangkatan. Bagi yang kedapatan tidak memiliki bukti tersebut akan diputarbalikkan kendaraannya dan tidak bisa masuk Bandar Lampung. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved