Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sekda Lampung Selatan Serahkan Nota Plh ke Bupati Nanang Ermanto
Lampungpro.co, 01-Mar-2021

Febri 1516

Share

Serah Terima Plh Bupati Lampung Selatan | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan Thamrin menyerahkan nota pelaksana tugas, sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Serah terima itu berlangsung di rumah dinas bupati setempat, pada Senin (1/3/2021).

Hal itu seiring berakhirnya tugas Thamrin sebagai Plh Bupati Lampung Selatan, dengan telah dilantiknya Bupati Lampung Selatan yang mulai aktif kembali pada hari ini. Pada kesempatan itu, Thamrin mengucapkan terimakasih kepada segenap jajaran di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, unsur Forkopimda, maupun elemen masyarakat atas dukungan kepada dirinya selama menjabat Plh Bupati Lampung Selatan.

"Semoga dengan telah diserahkannya nota pelaksana tugas ini, pelaksanaan pemerintahan dan program pembangunan di Lampung Selatan lima tahun kedepan dibawah kepemimpinan Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa akan diberikan kemudahan dan kelancaran, kata Thamrin.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terimakasih, atas dedikasi Thamrin yang telah menjalankan amanat konstitusi sebagai Plh Bupati Lampung Selatan selama lebih kurang 10 hari. Semoga apa yang telah dikerjakan akan menjadi amal saleh dan bernilai pahala, ujar Nanang Ermanto.

Melalui momentum itu, Nanang juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Selatan, yang telah bekerjasama dari awal menjabat, hingga berakhirnya masa jabatan Bupati Lampung Selatan. Mari kita pererat jalinan silaturahmi ini dengan meningkatkan kinerja sebagai abdi negara. Terutama seluruh ASN dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, kata Nanang.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setdatkab Lampung Selatan Muhammad Ali menjelaskan, serah terima nota pelaksana tugas itu merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 273/487/SJ Tanggal 21 Januari 2020. Dalam Surat Edaran itu, berisikan tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020.

"Pada poin II angka 3 huruf h dijelaskan bahwa dalam hal gubernur, wali kota, dan bupati yang dilantik merupakan petahana dan tidak terdapat jeda penjabat gubernur, penjabat wali kota, dan penjabat bupati tidak dilakukan serah terima jabatan. Karena kita ada Plh Bupati, maka Plh Bupati hanya menyampaikan laporan nota pelaksana tugas selama melaksanakan tugas sebagai Plh saja kepada bupati terpilih, jelas Ali.

Sebelumnya Thamrin ditunjuk Gubernur Lampung sebagai Plh Bupati Lampung Selatan pada tanggal 17 Februari 2021, di Ruang Pusiban Kantor Gubernur Lampung. Tugas Thamrin berakhir selama kurang lebih 10 hari terhitung mulai tanggal 17 Februari hingga 26 Februari 2021 bersamaan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih. (RLS/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

7370


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved