Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sekolah Harus Bebas Rokok, Miras, dan Narkoba
Lampungpro.co, 10-Mar-2017

Lukman Hakim 1388

Share

TERNATE (Lampungpro): Semua sekolah diharuskan bebas rokok, minuman keras, dan narkoba sehingga menjadi ramah bagi anak. "Saya berharap agar SMP Negeri 7 Kota Ternate yang menjadi salah satu sekolah ramah anak dan satu dari 1.041 sekolah ramah anak di Indonesia yang harus bebas dari narkoba, minuman keras serta rokok," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, di Ternate, Kamis (9/3/2017).

Yohana mengatakan tidak boleh lagi ada kekerasan terhadap anak-anak, baik di sekolah, di rumah, atau di lingkungan masyarakat. Mengingat, negara sangat memperhatikan hak-hak anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Sebab, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 menjelaskan siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat diancam dengan hukuman pidana mati maupun seumur hidup, termasuk hukuman kebiri.�"Ini sebagai bentuk bahwa negara melindungi anak-anak.Tidak boleh lagi ada kekerasan terhadap anak karena masa depan bangsa berada pada mereka," kata dia.

Sedangkan, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Malut, Masni mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini relatif tinggi.�Dia merujuk sepanjang 2016 tercatat 87 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak atau meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Menurutnya, pada Januari-Februari 2017 tercatat lebih dari 20 kasus. Beberapa di antaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak dan data secara umum dari kabupaten/kota. Kasus tertinggi di Kota Tidore maupun Ternate. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

20529


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved