LIWA (Lampungpro.co): Empat sekawan pemuda asal Pekon Bakhu, Batu Ketulis, Lampung Barat, terpaksa mendekam di penjara di Rutan Polsek Sekincau mulai Rabu (11/1/2023) kemarin. Hal itu setelah mereka bersekongkol mencuri Ponsel android seharga Rp1,5 juta.
Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto mengatakan, empat sekawan itu yakni berinisial YP (20), P (21), H (23), dan AW (24). Aksi pencurian itu terjadi pada 18 Oktober 2022 silam, di rumah korban bernama Eko Ramadhon warga Pekon Bakhu, Batu Ketulis, Lampung Barat.
"Dalam aksinya, mereka berperan ada yang mencuri ada juga senagai penadah barang curian. Peristiwa itu bermula, ketika korban bangun dari tidurnya dan mencari Ponsenya, namun tidak ditemukan," kata Kompol Sukimanto, Jumat (13/1/2023).
Selanjutnya korban menelpon Ponsel milik istrinya itu, namun sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp1,5 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Sekincau.
"Buron tiga bulan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Kemudian barang bukti Ponsel milik korban berhasil diamankan," ujar Sukimanto. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1523
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia