Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Selama Kampanye, Bawaslu Lampung Selatan Tangani 43 Pelanggaran, 20 ASN Terlibat Perkara
Lampungpro.co, 07-Dec-2020

Febri 741

Share

Tiga Paslon Pilkada Lampung Selatan Saat Debat Publik | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Selama pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan telah menangani 43 pelanggaran. Jumlah tersebut terdiri dari, pelanggaran yang merupakan temuan langsung, laporan masyarakat, dan pelanggaran protokol kesehatan.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi mengatakan, ada pun total rincian dari 43 kasus pelanggaran tersebut diantaranya ada 20 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para pasangan calon, yang terjadi selama tahapan kampanye. Dari total ini, pasangan nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam paling banyak melanggar protokol kesehatan.

"Kemudian ada 11 kasus pelanggaran administrasi, satu kasus pidana pemilihan, dan tiga kasus pelanggaran kode etik. Selain itu, terdapat satu kasus pelanggaran netralitas program keluarga harapan (PKH), empat kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan tiga kasus bukan pelanggaran," kata Hendra Fauzi, Senin (7/12/2020).

Kemudian Bawaslu mencatatkan dari empat kasus pelanggaran netralitas ASN, terdapat 20 orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Bahkan kasus netralitas ASN ini sudah ada sanksi dari Komisi ASN.

"Inspektorat sudah keluarkan sanksi dari KASN peringatan sedang. Kemudian ada pidana pemilu ada satu, tapi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak memenuhi unsur. Kemudian ada satu lagi, yang sedang dibahas di Gakkumdu untuk dicari unsur yang terpenuhi," ujar Hendra.

Bawaslu Lampung Selata juga sudah melayangkan 1.769 surat himbauan dan teguran, dimana surat tersebut ditujukan kepada para pasangan calon, lembaga, Inspektorat, KPU, partai politik dan instansi se-Lamsel. Dari ribuan surat tersebut, ada 872 surat khusus untuk kepala desa dan stakeholder tingkat kecamatan (ASN). (HENDRA/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved