BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung dan Polres jajaran menutup sementara pelayanan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 mendatang.Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penutupan tersebut berkaitan hari libur pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
"Libur Natal dan Tahun Baru pelayanan SIM Satpas 2526 dan pelayanan perpanjangan SIM keliling di Polda Lampung dan jajaran sementara tidak beroperasi," ujar Kombes Umi, Rabu (25/12/2024).
Seiring dengan kebijakan ini, Umi melanjutkan, masyarakat di Provinsi Lampung diharapkan dapat memahami pengumuman tersebut. Kemudian bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, dapat diperpanjang pada 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
"Bagi pemohon yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada waktu tersebut, maka akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru," tegas Umi.
Mewakili Polda Lampung dan jajaran, Umi menambahkan, kepolisian daerah turut mengucapkan selamat Hari Raya Natal kepada seluruh umat Kristiani di Provinsi Lampung. "Semoga Natal di tahun ini selalu diperingati dengan penuh sukacita, kebahagiaan, dan kedamaian bagi segenap masyarakat di Provinsi Lampung," kata Kombes Umi Fadilah Astutik yang juga mantan Kapolres Metro tersebut. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1262
Lampung Selatan
3950
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia