Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Selama Sepekan, Polres Lampung Selatan Amankan 54,2 Kilo Ganja dan Bekuk Enam Tersangka
Lampungpro.co, 24-Jul-2020

Heflan Rekanza 1024

Share

Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddi Purnomo SH SIK MM yang didampingi oleh Anggota DPR RI dari Komisi 3 Taufik Basari, Kamis (23/07/2020) saat melakukan Konferensi Pers di Pos Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni | ist

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co):  Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Ganja seberat  54,2 Kg  bersama 6 orang tersangka.  Puluhan Kilogram barang haram berasal dari ujung pulau Sumatera yang akan dipasarkan dipulau jawa dan pulau Sumatera diamankan didua tempat yang berbeda beserta 6 orang tersangka. 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddi Purnomo SH SIK MM yang didampingi oleh Anggota DPR RI dari Komisi 3 Taufik Basari, Kamis (23/07/2020), saat melakukan Konferensi Pers di Pos Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni mengatakan, bahwa penangkapan 54,2 Kg Ganja bersam 6 orang tersangka dilakukan ditempat dan waktu yang berbeda. 

"Pada hari Minggu (12/07/2020) sekitar pukul 15.00 wib di Are Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni, kita berhasil mengamankan ganja seberat 47 Kg yang dikirim melalui jasa Pengiriman barang Dakota Buana Semesta menggunakan kendaraan Truck dengan tujuan Cipinang Jakarta Timur," kata dia. 

Saat dilakukan pengembangan diketahui bahwa pengirim barang haram itu adalah ZR (32) warga Cibinong Jawa Barat dan AA (35) warga Sumedang jawa Barat. Kemudian saat diinterogasi oleh petugas keduanya mengaku bahwa barang terlarang itu akan diambil atau dibeli oleh tersangka RC (29) warga Depok Jawa Barat dan RS (31) warga Kebagusan Jakarta Selatan. 

Kemudian Sabtu (18/07/2020) sekitar pukul 00,30 wib Jajaran KSKP Pelabuhan Bajauheni berhasil mengamankan Ganja seberat 7,2 Kg didesa Bakauheni Lamoung Selatan bersama seorang tersangka yakni HP (25) warga desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lamsel.  Penangkapan terhada HP (25) yang masih berstatus Mahasiswa ini dilakukan saat petugas melakukan patroli melihat tersangka didusun Umbul Jering desa Bakauheni Lampung Selatan yang sangat mencurigakan yang membawa kardus disampingnya. 

"Kemudian saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan 7 bungkus Ganja kering yang dibungkua kertas dan dilakban. Kepada petugas tersangka mengaku hanya upahan saja untuk membawakan saja yang diperintah oeh anjar (DPO) warga Way Halim Bandar Lampung untuk dibawa ake Bakauheni," jelasnya. 

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 111 (2) jo Pasal 114(2) jo Pasal 132 (1)  UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman seumur hidup,  atau Pidana paling singkat 5 (lima)  tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp8 Milyar.(RLS/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved