Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Selamat Tahun Baru! Ini Daftar Harga Rokok yang Resmi Naik Rata-Rata 10% Mulai 1 Januari 2024
Lampungpro.co, 01-Jan-2024

Amiruddin Sormin 2930

Share

Ilustrasi Rokok (pixabay)

JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan harga rokok mulai hari ini, Senin (1/1/2024). Ada pun kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT adalah rata-rata 10% mulai awal 2024.

Kenaikan harga rokok itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).Sebagai informasi, harga rokok terbaru itu meliputi Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).

Kemudian kenaikan juga terjadi pada Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Jenis Tembakau Iris (TIS), Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB), dan yang terakhir jenis cerutu (CRT).

Berikut ini adalah daftar kenaikan harga rokok selengkapnya seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

Sigaret Kretek Mesin


2. Golongan II SKM kini dijual dengan harga eceran terendah Rp1.380 per batang. Harga ini naik dari yang sebelumnya Rp1.255 per batang.

Sigaret Putih Mesin 

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1377


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved