JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan harga rokok mulai hari ini, Senin (1/1/2024). Ada pun kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT adalah rata-rata 10% mulai awal 2024.
Kenaikan harga rokok itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).Sebagai informasi, harga rokok terbaru itu meliputi Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).
Kemudian kenaikan juga terjadi pada Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Jenis Tembakau Iris (TIS), Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB), dan yang terakhir jenis cerutu (CRT).
Berikut ini adalah daftar kenaikan harga rokok selengkapnya seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).
Sigaret Kretek Mesin
2. Golongan II SKM kini dijual dengan harga eceran terendah Rp1.380 per batang. Harga ini naik dari yang sebelumnya Rp1.255 per batang.
Sigaret Putih Mesin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1377
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia