Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Selewengkan Dana BOK, Kadis Kesehatan Lampung Utara Maya Vonis Empat Tahun Penjara
Lampungpro.co, 30-Dec-2020

Febri 2526

Share

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Mettisa | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung memvonis Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Mettisa empat tahun pidana penjara, karena telah terbukti bersalah menyelewengkan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) Lampung Utara. Vonis tersebut, dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Siti Insirah dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (30/12/2020).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Siti Insirah menyatakan terdakwa Maya Metissa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan subsidiair penuntut umum. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maya Metissa berupa pidana penjara selama empat tahun," kata Siti Insirah dalam persidangan.

Selain divonis empat tahun penjara, Maya Mettisa juga diwajibkan untuk membayar zenda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman enam bulan kurungan penjara. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar, dikurangi Rp200 juta yang sudah diganti, sehingga menjadi Rp1,9 miliar," ujar Siti Insirah.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan apabila harta bendanya yang disita dan dilelang tidak mencukupi. Pengembalian uang pengganti tersebut, dikembalikan paling lama dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maya Mettisa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Sebelumnya JPU menuntut Maya Mettisa lima tahun enam bulan penjara. Selain itu, Maya Mettisa juga membebankan terdakwa Maya Mettisa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, subsider enam bulan kurungan penjara. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24238


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved