Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Selundupkan Sabu 1 Kg, Oknum Polisi Asal Metro Lampung Hanya Divonis Tujuh Tahun Penjara
Lampungpro.co, 09-Apr-2021

Febri 4465

Share

Sidang Narkoba Oknum Polisi Metro | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis anggota polisi berpangkat AKP asal Metro tujuh tahun penjara, atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg pada Agustus 2020 silam. Ada pun terdakwa ini bernama Andrianto, warga Ganjar Agung, Metro ini juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Hastuti menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat, menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu. Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 


SEBELUMNYA : Hendak Edarkan 1 Kg Sabu, BNN Bekuk Dua Polisi dan Kepala Kampung Lampung Tengah

 

"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Andrianto, tujuh tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa dalam kurungan. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti satu bulan kurungan penjara," kata Hastuti dalam persidangan yang digelar pada Kamis (8/4/2021) sore.

Ada pun hal-hal yang meringankan terdakwa ini, diantaranya menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, tulang punggung keluarga, dan berjasa terhadap institusi Polri. Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika.

Sebelumnya vonis majelis hakim ini dinilai lebih ringan, dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung Roosman Yusa. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Andrianto dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu bulan kurungan penjara. Atas hal ini, JPU Roosman Yusa kemudian menyatakan akan mengajukan banding.

Sebelumnya Andrianto ini, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung karena terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu 1 Kg lewat jalur ekspedisi, bersama oknum Kepala Kampung di Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah Adi Kurniawan. Saat itu BNN mendapat informasi dari Kantor Ekspedisi Indah Cargo Bandar Jaya,  yang mendapati paket mencurigakan dari Pekanbaru berupa speaker.

Setelah sampai di Bandar Jaya pada Sabtu 7 Agustus 2020, paketan tersebut tiba-tiba ditinggal oleh seseorang yang sebelumnya akan mengambilnya. Setelah dicek, paket yang ditujukan bernama Steven dengan pengirim bernama Sapri ini, berisi narkotika jenis sabu.

Sehari kemudian di lokasi kedua, tepatnya di pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, Lampung Tengah, tim mengamankan laki-laki inisial Andi Kurniawan hendak mengambil paket tersebut. Setelah itu ia mengakui, dirinya hanya menerima perintah untuk mengambil barang tersebut dari Andrianto. (PRO3)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

912


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved