,BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Panjang berhasil meringkus CR (25), warga Kampung Sawah, Eks Lokalisasi Pemandangan, Bandar Lampung, setelah sembilan bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian muatan truk atau bajing loncat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kontrakan pelaku di Panjang, Bandar Lampung. Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengatakan kawanan ini berjumlah tiga orang dan dua di antaranya sudah lebih dahulu ditangkap.
“Jadi tersangka ini ada tiga orang, tapi sudah kita proses dua orang, tinggal satu orang lagi yaitu CR,” kata Kompol Martono, Rabu (20/8/2025).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Panjang, Bandar Lampung. Modus kawanan ini yakni memburu truk muatan dengan dua sepeda motor, lalu naik ke bak belakang, merusak terpal, dan mengambil barang, salah satunya gula.
“Modusnya mereka memanjat truk, lalu merusak terpal sebelum mengambil muatan,” jelas Martono.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormi
Berikan Komentar
Bandar Lampung
450
208
21-Aug-2025
253
21-Aug-2025
450
20-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia