Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sembunyi di Kolam Ikan Saat Digerebek, Bandar di Margakaya Pringsewu ini Simpan Puluhan Paket Sabu
Lampungpro.co, 18-May-2024

Amiruddin Sormin 798

Share

Tersangka bandar sabu NG dan barang bukti yang disita polisi. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Petugas Satnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, Sabtu dinihari (18/5/2024). Hasilnya seorang bandar narkoba berhasil di bekuk berikut puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi menjelaskan, bandar sabu yang berhasil diamankan tersebut berinisial NG (38), warga Pekon Margakaya. NG merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus serupa.

Menurut kasat, saat penggerebekan NG berupaya Kabur melalui pintu belakang lalu terjun dan sembunyi di kolam ikan yang dipenuhi tumbuhan enceng gondok. Polisi yang tak mau buruannya lepas kemudian terus berupaya menyusuri setiap sudut kolam.

"Setelah puluhan menit mencari akhirnya pelaku berhasil ditemukan bersembunyi dibawah tumpukan Enceng gondok," kata Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi.

Kasat menyebutkan dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 paket sabu siap edar, timbangan digital dan ponsel. Barang tersebut ditemukan dikamar dan diakui milik NG.

"Kami juga turut menyita uang tunai sebesar 150 ribu yang didapat dari hasil berjualan sabu," ungkap Iptu Andri Novrialdi.

Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan.Dia juga menjelaskan bandar sabu tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "NG terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved