TANGERANG (Lampungpro.co): Polres Metro Tangerang Kota meringkus tiga tersangka kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, penangkapan bermula dari Operasi Cipta Kondisi Polsek Ciledug. "Kemudian terlihat satu sepeda motor dengan ditumpangi tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan," kata dia, Jumat (7/2/2020).
Ketiga orang yang mencurigakan itu kemudian dikejar oleh petugas kepolisian Polsek Ciledug. Dalam pengejaran, seorang tersangka membuang benda berupa senjata api jenis revolver. Saat itu juga polisi menghadiahi timah panas kepada dua dari tiga pengendara motor tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ketiga orang tersebut merupakan komplotan pencuri sepeda motor. "Pelakunya berasal dari Lampung dan memang yang bersangkutan ada berbekal senjata api," kata dia.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut sampai ke kontrakan tiga tersangka dan ditemukan beberapa barang bukti. Kemudian, polisi menyita dua sepeda motor matic hasil curian, satu buah gerinda dan beberapa buah kunci termasuk kunci letter T.
Untuk ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," jelas dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
22697
Lampung Selatan
766
Kominfo LamSel
657
766
03-Apr-2026
657
03-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia