MESUJI (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya berhasil menangkap tiga pria yang diduga pencurisepeda motor di Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, pada Jumat (27/1/2023) dini hari Pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, saat para pencuri beraksi sempat dipergoki dan dikerjar hingga pelaku terjatuh dari sepeda motor, namun berhasil kabur.
Ketiga pelaku Berinisial TGS (17) warga Desa Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang beserta satu rekannya berinisial MGP (19) warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, dan FR (13) warga Desa Brabasan, Kabupaten Mesuji Kepada Lampungpro.co, Kapolsek Tanjung Raya AKP Heru Prasongko mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menjelaskan, sebelumnya ketiga pelaku beraksi Jumat dini hari pukul 03.00 WIB, pelakui sempat dikejar warga sekitar.
Mendapat informasi, kemudian anggota langsung bergegas menyisir ke tempat kejadian perkara. "Saat sampai di Jalan Poros, anggota melihat diamankan dua Laki-Laki tersebut oleh warga. Kemudian Team Gabungan mengamankan para pelaku tersebut berikut satu sepeda motor Honda Beat hasil curian dan satu unit motor CBR milik pelaku. Kedua pelaku saat diamankan mengalami luka-luka akibat jatuh dari sepeda motor saat dikejar warga," kata Kapolsek AKP Heru Prasongko.
Selanjutnya, kata Kapolsek Tanjung Raya, anggota membawa kedua pelaku ke RSUD Mesuji di Brabasan untuk penanganan medis. Dari hasil interograsi, pelaku berjumlah satu orang, dan yang satu pelaku berhasil kabur. "Berdasarkan hasil pengembangan terhadap kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan kembali satu pelaku yang sebelumnya kabur berinisial FR (13) warga Desa Brabasan. Pelaku diamankan saat berada di tempat persembunyiannya di PT Silva Inhutani," kata Kapolsek.
Ketiga pelaku bersama barang bukti satu sepeda motor Honda Beat, satu motor Honda CBR, satu kunci T yang digunakan mencuri motor dibawa ke Mapolsek Tanjung Raya guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (***)
Editor:Laporan:
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
328
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia