Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sempat Ricuh, Mahasiswa Tenggat DPRD Lampung Lima Hari Selesaikan Tuntutan
Lampungpro.co, 18-Oct-2019

Heflan Rekanza 675

Share

Ratusan mahasiswa yang menggelar aksi demo didepan gedung DPRD Lampun| Febri/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ratusan mahasiswa yang menggeruduk kantor DPRD Provinsi Lampung yang membawa tiga tuntutan kepada para anggota DPRD Lampung, memberikan waktu kepada para anggota dewan selama lima hari untuk menyampaikan aspirasi ke pimpinan pusat DPR RI dan Presiden. Apabila dalam waktu lima hari tidak ada tanggapan apapun dan tidak ada kepastian dari pihak DPRD Lampung, para mahasiswa mengancam akan menggelar aksi dan membawa massa lebih besar dibandingkan sebelumnya untuk menduduki DPRD Lampung.

"Kita ingin komitmen lagi dari masing-masing anggota dewan yang ditandatangani perwakilan masing-masing fraksi. Kami memberikan waktu kepada DPRD Lampung selama 5 hari untuk menyampaikan aspirasi ke pusat apabila tidak, maka kami akan hadir lagi dengan masa yang lebih banyak," kata Jenderal Aksi Mahasiswa Lampung Fajar Agung Pangestu kepada Lampungpro.co, Jumat (18/10/2019).

Massa aksi dalam hal ini juga tidak akan memberikan toleransi kepada anggota DPRD Provinsi Lampung apabila tuntutannya hari ini tidak dipenuhi sampai waktu yang telah ditentukan. "Kami harap pada wakil rakyat untuk merealisasikan janjinya. Karena mereka adalah orang yang dipilih untuk menempati posisinya. Jadi saya minta diperjuangkan semaksimal mungkin," ujar Presiden BEM Unila ini.

Dari pantauan Lampungpro.co, aksi ini sempat terjadi kericuhan dan diwarnai aksi dorong mendorong antara massa dengan aparat keamanan yang mengamankan jalannya aksi. Mereka memaksa untuk masuk menduduki kantor DPRD Provinsi Lampung. Meskipun demikian, aksi berjalan tertib hingga massa membubarkan diri sekitar Pukul 12.00 waktu setempat setelah aspirasinya diserap anggota DPRD Lampung. (FEBRI/OVI/PRO2)

Adapun tuntutan yang diberikan yakni :
1. Menuntut Presiden RI untuk mengeluarkan Perpu Pembatalan RUU KPK RI sebagai bentuk penolakan UU Perubahan UU KPK.
2. Menuntut Presiden RI untuk menolak calon pimpinan terpilih KPK RI bermasalah.
3. Usut tuntas kasus Novel Baswedan.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1311


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved