Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sempat Viral, Polisi Ringkus Empat Pelaku Penipuan Modus Hipnosis di Pasar Liwa Lampung Barat
Lampungpro.co, 03-Feb-2024

Amiruddin Sormin 1363

Share

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat bersama empat pelaku penipuan usai ditangkap, Sabtu (3/2/2024). LAMPUNGPRO.CO

LIWA (Lampungpro.co): Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bersama Tim Tekab 308 Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan modus hipnosis. Sebelumnya kasus ini sempat heboh di dunia maya setelah pelaku beraksi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, Rabu (31/1/2024(.

Polisi menangkap empat pelaku yaitu Yogi Permana bin Iyan (26) warga Desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham bin Zanar Tanjung (47), warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Ajiswar bin Yarnis (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat, dan Suryanto bin Khuirudin (47) warga Desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur. Keempat pelaku itu ditangkap di sebuah hotel di jalan Ikan Kakap Nomor 25, Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Sabtu (3/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pasca menerima laporan aksi kejahatan modus hipnosis di Liwa, pihaknya langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku. Hingga pada Sabtu (3/2/2024) dinihari pihaknya berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhdori meminta bantuan. 

Keempat pelaku, sempat dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan selesai pelaku dibawa ke Mapolres Lambar untuk mejalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Juherdi menambahkan sejumlah barang bukti yang diamankan yakni satu Avanza silver, satu benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat dompet, empat jam tangan, satu buku rekening BRI, satu buku rekening BCA, dan satu buku rekening Bank Aceh. Kemudian, tiga jenis HP Nokia Cengpo, empat HP Android merek Oppo kondisi baru, dua HP Android Oppo terpakai, satu HP Realme, satu tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dan duakacamata.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (***) 

Editor: Amiruddin Sormin

 


 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved