LIWA (Lampungpro.co): Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat bersama Tim Tekab 308 Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan modus hipnosis. Sebelumnya kasus ini sempat heboh di dunia maya setelah pelaku beraksi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, Rabu (31/1/2024(.
Polisi menangkap empat pelaku yaitu Yogi Permana bin Iyan (26) warga Desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham bin Zanar Tanjung (47), warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Ajiswar bin Yarnis (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat, dan Suryanto bin Khuirudin (47) warga Desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur. Keempat pelaku itu ditangkap di sebuah hotel di jalan Ikan Kakap Nomor 25, Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Sabtu (3/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pasca menerima laporan aksi kejahatan modus hipnosis di Liwa, pihaknya langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku. Hingga pada Sabtu (3/2/2024) dinihari pihaknya berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhdori meminta bantuan.�
Keempat pelaku, sempat dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pemeriksaan selesai pelaku dibawa ke Mapolres Lambar untuk mejalani proses penyidikan lebih lanjut.�
Juherdi menambahkan sejumlah barang bukti yang diamankan yakni satu Avanza silver, satu benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat dompet, empat jam tangan, satu buku rekening BRI, satu buku rekening BCA, dan satu buku rekening Bank Aceh. Kemudian, tiga jenis HP Nokia Cengpo, empat HP Android merek Oppo kondisi baru, dua HP Android Oppo terpakai, satu HP Realme, satu tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dan duakacamata.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (***)�
Editor: Amiruddin Sormin
�
�
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4155
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia