Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sengketa Pileg-Pilpres di MK, ini Tahapan Sidang dan Pengumuman Putusannya
Lampungpro.co, 26-May-2019

Heflan Rekanza 720

Share

SENGKETA PEMILU, PILEG, PILPRES, PEMILU, KPU, MAHKAMAH KONSTITUSI, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asya'ri menyampaikan batas pengajuan permohonan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) pada 24 Mei pukul 24.00 WIB. "Untuk putusan sidang oleh Mahkamah Konstitusi atau MK pada 28 Juni," ujar Hasyim melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2019) kemarin.

Tahapan sebelum putusan sidang oleh MK, kata Hasyim, yakni pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK). Menurut dia, batas pencatatan di BRPK yakni 11 Juni. "Pada 12 Juni 2019, jadwal penyerahan jawaban dan alat bukti," ujar Hasyim.

Hasyim menjelaskan, sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada 14 Juni 2019. Untuk sidang pemeriksaan akan dilakukan pada 17-21 Juni 2019. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. "Jika ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, akan dilakukan pada 13 Juni 2019. Hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 24-27 Juni 2019," jelas dia.

Hasyim mengungkapkan, untuk pemilu legislatif batas penyampaian permohonan ke MK pada 24 Juni, pukul 01.46 WIB. Batas waktu pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK) pada 1 Juli 2019.
"Selanjutnya, pada 1-2 Juli yakni penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama," ungkapnya.

Tahapan berikutnya, Hasyim menerangkan penyerahan jawaban dan alat bukti pada 5-12 Juni 2019. Dia pun menyampaikan pada tanggal 9-12 Juli merupakan tahapan pemeriksaan pendahuluan. Rapat pemusyawaratan hakim (MK) terjadwal pada 31 Juli sampai 5 Agustus 2019. "Tanggal 11-26 Juli itu perbaikan jawaban dan 15-30 Juli merupakan pemeriksaan saksi. Untuk sidang putusan sengketa piket dilakukan pada 6-9 Agustus 2019," tuturnya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16595


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved