JAKARTA (Lampungpro.co): Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar praktik judi di Apartemen Robinson, Jakarta Utara. Praktik judi baru berjalan tiga hari ketika polisi datang menggerebek dan menangkap sebanyak 133 orang pada Minggu 6 Oktober 2019. "Sebanyak 133 yang ditangkap, ada yang penyelenggara, pemain, karyawan hingga penonton," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Prabowo Argo Yuwono, Selasa (8/10/2019) kemarin.
Argo mengungkapkan, dari 133 orang yang ditangkap 91 ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 42 tersangka dari penanggung jawab hingga karyawan dan 49 tersangka pemain. Polisi menyatakan masih memburu tujuh orang lainnya yang disangka penyandang dana dan bertanggung jawab atas praktik judi tersebut.
Polisi mendapati perjudian di lantai 29 dan 30 Apartemen Robinson. Permainan yang ada seperti Roullette, Tashio, Paikiu dan Baccarat. Menurut hasil pemeriksaan, Argo menyebutkan kalau keuntungan Rp 700 juta bisa diraup para pengelola dari atas meja judi tersebut setiap harinya. "Yang lantai 30 khusus VIP," ujarnya.
Usai penggerebekan, polisi menyita uang senilai Rp 200 juta, alat permainan judi seperti roullette, mesin penghitung uang dan sejumlah telepon genggam untuk dijadikan alat bukti.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1400
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia