BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, secara resmi menyerahkan dokumen tentang Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren kepada Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Lampung.
Penyerahan dokumen tersebut, dilakukan Pj Gubernur Lampung saat acara jalan sehat sarungan untuk memperingati Hari Santri Nasional 2024 di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Minggu (27/10/2024).
Pj Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan, Perda tersebut ditujukan agar pondok pesantren mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi pendidikan keagamaan di Lampung.
"Pada momen hari santri nasional tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menghadiahkan yang istimewa untuk para santri, berupa Perda tentang pondok pesantren," kata Samsudin.
Menurut Samsudin, Perda tentang penyelenggaraan pesantren tersebut, menjadi yang pertama dan satu-satunya di Indonesia, bahkan menjadi percontohan bagi provinsi lainnya.
Samsudin turut menegaskan, dengan Perda tersebut, diharapkan Kementerian Agama, PWNU, dan seluruh pondok pesantren di Lampung segera menyusun konsep Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah tersebut
"Sinergi antar instansi sangat penting dilakukan, untuk memastikan implementasi Perda Pondok Pesantren ini dapat berjalan dengan baik," tegas Samsudin.
Samsudin mengajak para kader dan pengurus Nahdlatul Ulama, para santri, serta seluruh masyarakat untuk bergandengan tangan bersama pemerintah, dalam mengisi pembangunan demi kemajuan Lampung.
Sementara itu, Ketua PWNU Lampung, Puji Raharjo mengungkapkan, pihaknya turut mengapresiasi langkah Pemprov Lampung, dalam mengesahkan Perda tersebut dan berkomitmen untuk segera mensosialisasikannya ke seluruh kabupaten/kota di Lampung.
"Kami akan melaksanakan diseminasi menyeluruh, agar seluruh pihak terutama pondok pesantren, benar-benar memahami hak dan kewajiban mereka dalam memajukan pesantren di Lampung," ungkap Puji Raharjo.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung ini juga berharap, Perda tersebut mampu memperkuat pondok pesantren di Lampung dalam menjalankan misi pendidikan dan dakwah.
Menurut Puji Raharjo, Perda tersebut memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pondok pesantren untuk berkembang dan bersinergi dengan pemerintah, dalam membangun masyarakat yang berkarakter dan berakhlak mulia. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3982
Tulang Bawang
2252
Lampung Selatan
1302
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia