Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Seret Kadis PUPR, Kontraktor Tersangka Korupsi Jalan Lemong Pesisir Barat Kembalikan Kerugian Negara Rp390 Juta ke Kejaksaan
Lampungpro.co, 17-Dec-2024

Febri 672

Share

Kejati Lampung Saat Menerima Pengembalian Kerugian Negara | Lampungpro.co/Dok Kejati

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menerima penyerahan uang titipan kerugian negara senilai Rp390 juta, dari tersangka AW selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) melalui Penasihat Hukum, Senin (16/12/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadan mengatakan, penyerahan uang titipan tersebut, merupakan pengembalian kerugian negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembukaan badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, tahun anggaran 2022.

"Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Lampung menetapkan tersangka pada 6 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 tanggal 03 April 2024," kata Ricky Ramadan dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Ada tiga tersangka meliputi atas nama JL selaku Kepala Dinas PUPR sebagai penguna anggaran (PA) kegiatan dan yang menanda tanggani kontrak, AW selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana), dan BDS selaku Direktur CV. Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).

Para tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SEBELUMNYA : Kejati Lampung Tangkap Tiga Mafia Korupsi Rp1,37 Miliar Proyek Jalan Lemong Pesisir Barat, Kadis PUPR Kembali Terseret

Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor� 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769,00. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1133


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved