MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial DI (40) asal Kampung Tunggal Warga, Banjar Agung, Tulang Bawang, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang, Senin (21/2/2022). DI ditangkap, usai kedapatan membawa sabu di Gedung Olahraga Kampung Tunggal Warga.
Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Anton Saputra 6mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat sekitar. "Mereka merasa resah, di Gedung Olahraga Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat pesta sabu," kata AKP Anton Saputra, Rabu (23/2/2022).
Dari laporan itu, tim mendapati seorang pria dengan gerak-geri mencurigakan. Kemudian tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, terhadap pria tersebut.
"Lalu didapati barang bukti berupa dua bungkus plastik klip, berisi sabu seberat 0,39 Gram. Lalu pipa kaca pirex, alat hisap sabu bong, sumbu kompor, korek api gas, dan gulungan kertas timas rokok," ujar Anton.
Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
1839
Lampung Selatan
897
Nasional
437
Olahraga
502
Bandar Lampung
1205
211
19-Jun-2025
232
19-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia