BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Tekab 308 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, meringkus 13 pelaku tindak pidana premanisme bermodus pungutan liar (Pungli) terhadap para sopir truk di wilayah Lampung Utara.
Belasan pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Rumah Makan Obara Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan dan Pos PT. Jasa Oetama Blambangan (JOB) berada di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera Blambangan Pagar, Kamis (19/12/2024).
"Terhadap para pelaku, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik saat ekspos di Mapolda Lampung, Sabtu (21/12/2024).
Menurutnya, pengungkapan kasus pemerasan ini bermula dari informasi masyarakat, terkait maraknya aksi Pungli yang dialami para sopir kendaraan besar jenis truk tronton mengangkut Batubara.
"Sopir-sopir ini kerap kali dimintai para pelaku uang, disebut bayaran keamanan senilai Rp60 ribu saat hendak melintasi dua lokasi penangkapan tersebut," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.
Dari informasi ini, Polda Lampung melakukan upaya penindakan terhadap aksi pemerasan tersebut dan Tekab 308 mengamankan 9 tersangka di Rumah Makan Obara serta tersangka di Pos PT JOB.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjalankan aksi pemerasan ini dengan cara mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa, guna menjual jasa keamanan agar para supir aman melintas di ruas Jalinsum Kotabumi, Lampung Utara, hingga perbatasan Lampung Tengah.
"Dengan demikian, para sopir diwajibkan membayar uang keamanan, namun apabila uang dimaksud tidak dibayarkan, maka para sopir diancam tidak dapat melanjutkan perjalanan," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, motif para tersangka melakukan aksi Pungli ini didasari faktor ekonomi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak menjelaskan, para pelaku sudah lama menjadi momok bagi sopir truk, khususnya yang mengangkut muatan seperti batubara.
"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Ini menjadi perhatian utama kami untuk segera ditindaklanjuti," jelas Kombes Pahala Simanjuntak.
Menurut Kombes Pahala, modus operandi para pelaku ini sangat terorganisir, dimana antar kelompok ini memiliki tugas masing-masing seperti berjaga sekitar 1 Km dari lokasi utama untuk mengarahkan kendaraan berhenti.
Sementara kelompok lainnya, bertugas untuk menjaga sejumlah titik lokasi yang sudah ditentukan, untuk memastikan tidak ada sopir yang melawan.
Dari pengakuannya, mereka ini mampu mengumpulkan uang hingga Rp4-8 juta perhari dari hasil pemalakan. Hingga kini, polisi masih mendalami aliran uang hasil Pungli tersebut.
Selain 13 tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu, buku catatan, lampu stick, bantalan cap, hingga kwitansi.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1195
Lampung Selatan
3332
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia