Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sering Pungli ke Pedagang di Pasar Gudang Lelang, Polresta Bandar Lampung Ciduk Ayah dan Anak di Telukbetung
Lampungpro.co, 13-May-2025

Febri 184

Share

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung AKP Dhedi Ardi Putra | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ayah dan anak di Telukbetung, Bandar Lampung berinisial S (62) dan D (38), ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, dalam Operasi Pekat Krakatau 2025 pada Selasa (13/5/2025).

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, keduanya ditangkap lantaran sering memalak para pedagang di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, bermodus pungutan liar (Pungli).

"Penangkapan ini bermula dari penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat dan para pedagang di Pasar Gudang Lelang, mengenai adanya praktik premanisme dan Pungli," kata AKP Dhedi Ardi Putra dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).

Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp488.500 dari hasil pungutan ke para pedagang.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka ini pada tahun 2007 bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan pihak ketiga, yakni sebuah perusahaan swasta untuk mengelola retribusi Pasar Gudang Lelang," ujar AKP Dhedi Ardi Putra.

Perjanjian tersebut berlaku selama 20 tahun hingga 2027 mendatang, namun pada awal tahun 2025, pihak perusahaan telah memutus hubungan kerja atau memecat pelaku.

Namun meski sudah diberhentikan secara resmi, pelaku S ini tetap melakukan pungutan kepada para pedagang secara paksa senilai Rp7.500 perkios tiap harinya, dengan dalih untuk membayar listrik dan kebersihan pasar.

Modus tersangka, terus dilakukan secara berulang kali, meski yang bersangkutan tidak lagi memiliki wewenang resmi. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bandar Lampung.

Polisi masih mendalami, apakah praktik tersebut mengandung unsur pemerasan atau ancaman terhadap para pemilik kios. Polisi juga tengah mengumpulkan fakta hukum dan melakukan klarifikasi, untuk memastikan apakah ada unsur pidana seperti pemerasan atau ancaman dalam kasus tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

3295


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved