GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap pria asal Repong Jaya, Padang Cermin, Pesawaran setelah kedapatan transaksi sabu di rumahnya. Ada pun pria tersebut diketahui berinisial GK (37) seorang pengangguran.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/832/XII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung. GK ditangkap pada Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Saat itu dilaporkan bahwa ada pria yang sering melakukan transaksi jual beli sabu," kata AKP Junaidi dalam keterangannya Senin (6/12/2021).
Kemusian Satres Narkoba Polres Pesawaran bergerak melakukan penangkapan, di rumah pelaku di Repong Jaya, Padang Cermin, Pesawaran. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan disekitaran rumah pelaku.
"Kemudian ditemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,03 Gram, Ponsel, bungkus rokok, dan uang Rp500 ribu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Junaidi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
13971
181
24-Oct-2025
225
24-Oct-2025
258
24-Oct-2025
299
24-Oct-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia