Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sertifikat Belum Balik Nama, Tanah Milik PNS Dikuasai Petani di Menggala Timur Tulang Bawang
Lampungpro.co, 21-Jun-2025

Amiruddin Sormin 284

Share

Polisi menggiring pelaku penggelapan sertifikat tanah di Tulang Bawang ke sel tahanan. LAMPUNGPRO.CO

TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Jumat (7/12/2018) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku berinisial AR (56), petani asal Kampung Kibang Pacing.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kwitansi pembayaran pembuatan surat balik nama untuk tiga sertifikat tanah sebesar Rp7,5 juta yang diserahkan oleh saksi AS (48), wiraswasta asal Gedung Aji, kepada pelaku AR di rumahnya. Transaksi tersebut dilakukan di Kampung Kibang Pacing sesuai dengan kesepakatan pengurusan balik nama.

“Hari Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku penggelapan. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kibang Pacing,” kata Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, Sabtu (21/6/2025).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban TY (56), PNS asal Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, yang merasa tanah miliknya diambil alih tanpa sepengetahuan. Korban membeli lahan peladangan seluas 5,3 hektare di Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji seharga Rp255 juta pada 18 Februari 2018.

Sertifikat tanah tersebut dititipkan korban kepada saksi AS yang merupakan adik iparnya untuk diurus balik nama oleh pelaku AR. Pada Agustus 2023, korban mendapat informasi bahwa tanah tersebut sudah beralih kepemilikan, sehingga korban menanyakan hal itu kepada saksi AS.

Menurut AS, sertifikat tanah telah dititipkan kepada pelaku untuk dibalik nama dan biaya sudah diberikan. Namun, setelah ditelusuri, sebagian sertifikat atau tanah milik korban ternyata sudah dijual oleh pelaku tanpa izin.

Kasat Reskrim menegaskan pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. [***)

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Tim Lampungpro.co

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

2857


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved