Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setahun Bisnis Prostitusi di Indekos, Enam Pria di Bandar Lampung ini Diciduk Polda Lampung
Lampungpro.co, 01-Apr-2024

Febri 273

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Enam pria di Bandar Lampung, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, atas kasus prostitusi disalah satu kamar indekos di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, ada pun enam pria tersebut masing-masing berinisial DA, PH, MH, NS, AN, dan HA.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar, ada kamar indekos yang sering dijadikan tempat prostitusi," kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (1/4/2024).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan 13 orang di lokasi kejadian dan langsung dibawa ke ?Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat digerebek, ada enam kamar yang ditempati oleh enam orang wanita, dimana lima diantaranya masih di bawah umur," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Saat dilakukan upaya paksa, ada dia orang yang masih melayani tamu hidung belang. Dalam aksinya, mereka memiliki peranan masing-masing, untuk DA berperan mucikari.

"Sementara PH, MH, dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa korban melalui aplikasi media sosial," jelas Umi Fadillah Astutik.

Kemudian untuk AN dan HA, berperan menjemput, mengantar, dan memberikan kenyamanan kepada tamu.

Sementara untuk modus operandinya, para pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan barang-barang mewah seperti Iphone, TV, motor, dan lainnya.

Para pelaku lalu menawarkan pinjaman uang dan barang mewah ke korban, dengan membuat surat hutang ke korban. Setelah itu, korban yang sudah menerima uang diwajibkan harus mencicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi.

Apabila para korban tidak sanggup dan ingin berhenti, para korban harus membayar denda Rp8 juta.

Dari hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut sudah berlangsung safu tahun, dimana korban dihargai Rp250 ribu sekali kencan dan hanya mendapat upah Rp50 ribu. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved