Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setahun Buron Usai Todong Pemancing di Gunung Madu, Pria Asal Terbanggi Ilir ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 25-Apr-2022

Amiruddin Sormin 1012

Share

Pelaku DH saat diidentifikasi di Polres Lampung Tengah, Minggu (24/4/2022). LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

BANDAR MATARAM (Lampungpro.co): Setelah buron selama kurang lebih setahun, Team Unit Reaksi Cepat jajaran Polres Lampung Tengah berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan inisial DH, warga Dusun VI, Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (24/4/2022). Sebelumnya petugas mengamankan DS alias Ilyas (25), rekan DH yang kini dipenjara.


Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, DF merupakan buronan berdasarkan laporan Nur, warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Saat itu, DF turut merampas HP korban saat memancing di pinggir sungai tebu Divisi 3 PT GMP Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Rabu (23/12/2020).

Modusnya, ketika korban memancing, kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dan langsung marah-marah dengan berkata, Di sini banyak sepeda motor hilang, pasti kamu yang ngambil, ya, kata Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Kemudian pelaku menodongkan benda berbentuk pistol. Sedangkan salah satu pelaku lainnya membawa badik lalu menggeledah badan korban dan memukul korban pada bagian wajah. Setelah itu pelaku mengambil paksa dua HP milik dan satu tas korban berisi alat pancing.

Mendapat informasi pelaku DF berada di Terbanggi Ilir, Team Unit Reaksi Cepat Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan anggota Reskrim Polsek Seputih Mataram bergerak cepat menuju ke lokasi. Akhirnya berhasil mengamankan pelaku DF.

Pelaku dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti dua Unit Hp milik korban yang disita dalam perkara sebelumnya. DF dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22423


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved