Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setelah Rute Merak-Bakauheni, Penjualan Tiket Online Bakauheni-Merak Juga Ditutup 6-17 Mei
Lampungpro.co, 11-Apr-2021

Amiruddin Sormin 5449

Share

Kapal feri rute Merak-Bakauheni di lintasan Selat Sunda. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Setelah menutup penjualan tiket penyeberangan online pada 6-17 Mei 2021 rute Pelabuhan Merak-Bakauheni, penutupan serupa juga diberlakukan di rute Bakauheni-Merak. Dengan demikian di dua pelabuhan penyebarangan terbesar dan tersibuk di Indonesia itu, tidak melayani penjualan tiket online Ferizy selama untuk mudik Lebaran.


Selain Pelabuhan Bakauheni-Merak, ada tiga pelabuhan lain yang juga tidak melayani penjualan tike online selama mudik lebaran 2021 yaitu Merak, Ketapang, dan Gilimanuk. Bagi yang terlanjur memesan tiket, pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menggantinya. 

"Kami pastikan bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode itu dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang," jelas Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, dilansir dari Antara, Minggu (11/4/2021).

ASDP juga menutup sementara penjualan tiket untuk penumpang pejalan kaki. Kemudian, kendaraan golongan I (sepeda), II (sepeda motor), III (sepeda motor besar), IVA (kendaraan penumpang seperti jeep, sedan, minibus), VA (mobil barang bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda/double cabin, dengan panjang hingga 5 meter), dan VIA (bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter). 

"Larangan mudik itu diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19," kata Ira Puspadewi.

ASDP mengimbau pengguna jasa penyeberangan agar menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut, kecuali mereka benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pelarangan sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, selama 6-17 Mei 2021.

ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan itu. "Sesuai arahan Presiden itu, namun pelayanan angkutan logistik tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah," ujar Ira.

Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Selain penyediaan layanan untuk kelancaran logistik, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu kunjungan keluarga yang sakit dan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat. Sedangkan, kata dia, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Begitu juga kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. "ASDP akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah diatur sehingga dapat berjalan dengan efektif di lapangan," ujar Ira. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved