GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Dua oknum kepala desa di Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur, atas kasus korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022. Ada pun keduanya inisial SH (50) Rejoagung dan PW (55) Desa Sumberrejo.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, keduanya diduga turut membantu pemotongan anggaran proyek pembangunan jaringan irigasi. Keduanya membantu oknum anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Partai Nasdem, Wiwik Yuliana.
"Dari hasil bantuannya itu, kedua Kades tersangka diduga kuat ikut mengambil keuntungan Proyek P3-TGAI Rp19 juta. Proses hukum keduanya, berdasarkan hasil pengembangan sebelumnya," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
SEBELUMNYA : Peras Proyek Irigasi Rp169 Juta, Oknum Anggota DPRD Lampung Timur dan Dua Timnya Dijebloskan ke Penjara
Sebelumnya dalam perkara ini, selain anggota DPRD, ada dua orang tim suksesnya, turut ditetapkan tersangka yakni Tohadin dan Sucipto. Dengan demikian, sudah ada lima tersangka dalam kasus korupsi merugikan negara hingga Rp169 jutaan.
"Dari perkara itu, kami amankan barang bukti berupa uang tunai Rp157 juta, 12 unit Ponsel, satu unit laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut. Mereka terancam hukuman pidana 20 tahun penjara," ujar Zaky.
Dalam perkara tersebut, mereka beraksi dengan meminta paksa dan memotong para penerima program di Batanghari dan Sekampung, Lampung Timur. Kemudian untuk nilainya bervariasi, mulai Rp10-15 jutaan.
Program itu awalnya berupa pembangunan jaringan irigasi itu, merupakan program aspirasi Partai Nasdem sejumlah 10 titik di Lampung Timur. Tiap titik proyek irigasi senilai Rp195 juta, Wiwik sebagai anggota DPRD meminta jatah 10 persen tiap titiknya.
Apabila tidak memberikan jatah 10 persen, maka mereka mengancam akan membatalkan proyek tersebut. Setelah dana dicairkan, mereka menagih uang dari para kepala desa penerima program tersebut.
Kemudian kepala desa menyerahkan uang potongan ke Toharin dan Sucipto senilai Rp150 juta. Dari hasil pungutan itu, Toharin dan Sucipto mengambil uang Rp10 juta dan Rp130 juta. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia