JATI AGUNG (Lampungpro.co): Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur dan mengamankan seorang tersangka, Selasa (15/12/2020). Tersangka yakni pria bujang inisial ID (55), bekerja sebagai buruh warga RT/RW 018/006 Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar menjelaskan, ID melakukan perbuat amoral terhadap korban pada Desember 2020, sekira jam 08.00 WIB, di kediaman orang tua korban, di Kecamatan Jati Agung. "Awalnya, korban mengeluh sakit pada kemaluan saat buang air kecil. Ketika ibu korban mengecek, kemaluan korban mengeluarkan darah. Saat ditanya, korban mengaku disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku ID yang pernah tinggal di rumah orang tua korban sebelumnya selama satu minggu," kata Iptu Mayer kepada media, Selasa (15/12/2020) sore.
Iptu Mayer melanjutkan, modus pelaku dengan cara memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban. "Setelah melakukan perbuatan bejat itu, tersangka mengancam korban dengan kata-kata 'jangan bilang mamak sama bapak ya' sembari memberi uang sebesar Rp2.000," ujar Iptu Mayer.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban RR (48) melaporkan kejadian itu ke Polsek Jati Agung kemudian membawa korban ke rumah sakit guna visum. Berdasarkan laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung melakukan penyelidikan dan menangkap ID pada Selasa (15/12/2020) pukul 05.30 WIB di salah satu perumahan PTPN VII Trikora di Desa Rejomulyo Kecamatan Jati Agung.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali dan juga pernah melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Perbuatan itu dilakukan di rumah korban, saat kedua orang tuanya sedang pergi bekerja," kata Iptu Mayer.
Kini, tersangka ID diamankan di Polsek Jati Agung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum. Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satupotong baju anak-anak warna merah, satu) potong celana dalam warna kuning dan satu potong handuk warna biru. "Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 dan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. (HENDRA/PRO1)
#Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
179
Bandar Lampung
309
229
07-Jun-2025
214
07-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia