Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Setubuhi Siswi SMP di Penginapan, Pria Asal Pagelaran Pringsewu ini Menginap di Sel Polisi
Lampungpro.co, 31-Aug-2024

Amiruddin Sormin 689

Share

Pelaku SH saat digiring petugas masuk sel tahanan Polres Pringsewu. POLRES PRINGSEWU

PAGELARAN (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu l mengamankan pria berinisial SH (29). Dia diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pria yang bekerja sebagai buruh dan berasal dari Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu ini ditangkap penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pringsewu pada Kamis, 29 Agustus 2024," ungkap Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Jumat (30/8/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan tersangka SH diamankan atas dugaan persetubuhan dengan seorang anak perempuan berinisial P, yang masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar kelas 3 SMP. Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Sabtu (13/4/2024) di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Selatan.

Kasus ini terungkap setelah korban kembali ke rumah usai beberapa hari meninggalkan tempat tinggalnya. Saat diinterogasi oleh keluarganya, korban mengaku bahwa selama pergi dari rumah, dia disetubuhi oleh tersangka SH.

“Ibu korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian," jelas Iptu Irfan.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

"Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Iptu Irfan Romadhon. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3832


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved