Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Siap Dibagikan Tahun ini, Begini Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Lampungpro.co, 09-Oct-2023

Amiruddin Sormin 4307

Share

Ilustrasi rice cooker. SUARACOM

JAKARTA (Lampungpro.co): Tahun 2023 ini pemerintah akan membagikan alat nemasak berbasis listrik (AML) secara gratis kepada masyarakat. Pembagian AML gratis tersebut juga  dikonfirmasi Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana. 

Menurut penuturannya, pembagian AML gratis ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan energi bersih di semua sektor. "Sektor industri dan sektor transportasi dengan mobil listrik, di sektor rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang sebelumnya masih menggunakan bahan bakar lain, digeser ke penggunaan energi listrik. Itu akan kita laksanakan di tahun ini," kata Dadan seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (9/10/2023).

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan anggaran Rp347,5 miliar untuk program AML. Dana ini digunakan untuk membagikan rice cooker ke 500 ribu rumah tangga. 

Disampaikan juga anggaran tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Tahun 2023. "Anggaran untuk program AML ini sebesar Rp347,5 miliar untuk 500 ribu rumah tangga, yang bersumber dari DIPA Kementerian ESDM TA 2023," ujar Yustinus

Program pembagian rice cooker gratis tahun ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Syarat Penerima Rice Cooker Geratis

Perlu dipahami dalam program ini tidak semua warga bisa mendapatkan rice cooker gratis. Ada pun kriterianya menurut Peraturan Menteri (Permen) ESDM 11 Tahun 2023:



3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan kategori rendah dengan daya 1.300 VA. 

Selain ketiga kriteria di atas, penerima juga harus merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker. Kemudian nantinya untuk mendapatkan AML ini, calon penerima  diusulkan oleh kepala desa atau lurah setempat berdasarkan validasi. 

Dalam Permen ini juga dijelaskan untuk data calon penerima AML, PT PLN (Persero) diharapkan menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat  31 Oktober untuk proses pelaksanaan penyediaan AML pada tahun berikutnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin, Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1633


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved