Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Siap-Siap, Awal Desember Tarif Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak Naik Hingga 45,51%
Lampungpro.co, 20-Nov-2019

Heflan Rekanza 5795

Share

Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan | Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah berencana menaikkan tarif angkutan penyeberangan mulai 1 Desember 2019. Kenaikan ini berlaku pada 20 lintas penyeberangan, salah satunya lintas Merak-Bakauheni. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kenaikan tarif pada lintas Merak-Bakauheni rata-rata mencapai 14,51%. 

Tarif tersebut terbagi dalam 13 golongan yang masing-masing memiliki perbedaan besaran kenaikan. Kenaikan tertinggi di lintas Merak-Bakauheni terjadi pada golongan Dewasa yakni mencapai 45,51% dari sebelumnya Rp10.975 diusulkan menjadi Rp15.975 atau naik Rp 5.000. Untuk golongan lain, besaran kenaikan beragam dari Rp 1.000 hingga Rp 213.000.

Sedangkan pada lintas lain, yakni Ketapang-Gilimanuk tarifnya naik rata-rata 18,74%. Dalam data tersebut, Kemenhub mengklaim bahwa secara prosentase kenaikan yang terjadi memang cukup signifikan, namun dalam besaran nominal rupiah masih dapat terjangkau masyarakat. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa kenaikan yang signifikan ini terjadi dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah karena kenaikan tarif terjadi terakhir kali pada tahun 2017. "Kan tidak ada kenaikan tahun 2018, baru sekarang ada kenaikan lagi. Formula kenaikan juga sudah 16 tahun nggak berubah. Dengan dinamika yang ada saat ini, perlu dilakukan penyesuaian," kata dia.

Secara keseluruhan di 20 lintas penyeberangan, rata-rata besaran kenaikan mencapai 10%. Dalam menghitung skema kenaikan tarif angkutan penyeberangan, Kemenhub juga melibatkan sejumlah asosiasi pengusaha. Menurut Budi Setiyadi, semula asosiasi usul skema kenaikan ditetapkan per tiga tahun dengan besaran 38 persen. Dengan usulan itu, hingga 2021 tarif angkutan penyeberangan akan naik 12,6 persen per tahun.

Namun, Kemenhub menyesuaikan kembali perhitungan kenaikan tarif tersebut dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. "Akhirnya Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) setuju untuk tahun ini tarif angkutan penyeberangan naik 10 persen. Angka kenaikan itu masih bisa dijangkau masyarakat," terang dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1594


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved