Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Siap-Siap! Cek Rekening, THR Pensiunan Cair 22 Maret 2024, Segini Besarannya
Lampungpro.co, 20-Mar-2024

Amiruddin Sormin 667

Share

Ilustrasi THR. (Pixabay/@iqbalnuril)

JAKARTA (Lampungpro.co): PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) mulai membayarkan Tujangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 22 Maret 2024. Pembayaran THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para pensiunan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional selama masa baktinya.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. "Pemberian THR ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara, serta dalam rangka meningkatkan kemampuan ekonomi maupun daya beli seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pemerintah, sehingga para penerima THR tersebut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Corporate Secretary TASPEN Yoka Krisma Wijaya dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (20/3/2024).

Pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024. THR terdiri atas, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

THR 2024 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun. Kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 13 Maret 2024. Maka THR 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024.

Sementara bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar. Bagi aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya, yaitu pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Selain itu, bagi ASN dan Pejabat Negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan. "TASPEN secara aktif terus memberikan layanan terbaik kepada para pesertanya, adapun komitmen TASPEN untuk menyalurkan THR ini didasarkan pada penerapan prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, dan Tepat Tempat dan Tepat Administrasi)," pungkas Yoka. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

871


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved