BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi Lampung melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, tengah mempersiapkan diri untuk melaksanakan new normal. Pemberlakuan ini mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, pemberlakuan iniberdasarkan Kemendagri Nomor 440.830 tahun 2020, tentang Tatanan Kehidupan Masa New Normal dan Aman Covid-19 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah dan kriteria WHO. Untuk itu, Pemprov Lampungsedang mempersiapkan data untuk melakukan penilaian kesiapan wilayah dalam pelaksanaan new normal sesuai kriteria WHO dan Kemendagri.
"Ada tiga indikator dalam melakukan penilaian yakni kondisi epidemiologi, kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan terinfeksi Covid-19, dan kemampuan pemerintah daerah melakukan penelusuran kontak dekat kepada masyarakat," kata Reihana dalam keterangan resminya, Selasa (2/6/2020).
BACA JUGA:Bebas Covid-19, Presiden Izinkan Warga Lampung Timur dan Mesuji Lakukan Kegiatan Produktif
Adapun pelaksanaan dan penelusuran kontak dekat kepada masyarakat ini, meliputi penelusuran terhadap orang dalam pemantauan (ODP)pasien dalam pengawasan (PDP), serta orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 dalam hal ini tentang pelayanan kesehatan."WHO juga mengeluarkan kriteria, untuk penyesuaian terkait kehidupan sosial kemasyarakatan dan ekonomi. Adapun kriterianya yaitu secara epidemiologi, situasi kesehatan, dan sistem surveillance. Kabupaten/kota juga harus melakukan rapid tes massal, dalam hal ini bertujuan agar bisa cepat memantau perkembangan kasus Covid-19 ditiap kabupaten/kota," ujar Reihana.
Dalam hal ini, pelaksanaan secara massal dalam artian juga melihat kemampuan dari masing-masing daerah, mulai dari logistik hingga keadaan di daerah tersebut. Sehingga nantinya data yang diterima Tim Gugus Tugas, dapat bisa menjawab indikator kriteria penilaian sesuai regulasi yang ada. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Bandar Lampung
536
Bandar Lampung
479
Bandar Lampung
2026
536
04-May-2026
479
04-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia