JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada empat stasiun televisi, yakni: RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV, pada Rabu (10/5/2017). Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) yang dilakukan dalam Siaran iklan Partai Perindo.
Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano, yang dikutip dari situs KPI, Jumat (12/5/2017) menjelaskan bahwa siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 dan SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. "KPI menilai, penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," ujar Hardly.
Siaran Iklan Partai Perindo ini menurut Hardly, melanggar Pasal 11 P3 KPI tahun 2012 dan Pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3 dan SPS, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis. Selain itu, merujuk pada Pasal 36 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut, untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.
Hardley mengingatkan, jika di kemudian hari masih ditemukan siaran iklan serupa,KPI akan memberikan peningkatan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 75 Ayat (2) SPS KPI tahun 2012. "Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS," ujar Hardly.
KPI mengingatkan kembali bahwa lembaga penyiaran wajib menaati dan menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran, sebagaimana yang dinyatakan pada proses pengajuan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) maupun pengajuan perpanjangan IPP dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25508
Humaniora
3352
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia